Kantor Polsek Dilarang Berpagar

Kantor Polsek Dilarang Berpagar
Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno. Foto: Dok.JPPhoto
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh kesatuan terutama di tingkat Polsek.

Hal ini mengharuskan Kantor Polsek di setiap daerah harus mampu 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan termasuk dalam penegakkan hukum. Karena itu semua Polsek ke depan diharuskan tidak lagi membuat sekat atau pagar di kesatuannya.

Hal ini ditandaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan, Minggu (19/12) menaggapi pertanyaan peserta Workshop bedah "Jurnalisme Konflik", Minggu (19/12) di Arena Tembak Perbakin Komplek Cemara Percut Sei Tuan Deliserdang. "Seluruh Polsek yang ada di Sumut harus lebih terbuka dalam pelayanan kepada masyarakat. Ke depan semua Kantor Polsek ini tidak ada lagi yang berpagar,” tandas Oegroseno.

Pertanyaan ini menanggapi pertanyaan salah seorang peserta workshop, antara lain seputar sejauh mana pers bebas meliput di area konflik. Sedangkan Kapoldasu menanggapi, bahwa pada dasarnya pers bebas meliput area konflik. Sebab, tanpa disadari tugas pers sebenarnya sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kebenaran.

MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News