Kantor Polsek Dilarang Berpagar
Senin, 20 Desember 2010 – 09:42 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno. Foto: Dok.JPPhoto
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh kesatuan terutama di tingkat Polsek. Pertanyaan ini menanggapi pertanyaan salah seorang peserta workshop, antara lain seputar sejauh mana pers bebas meliput di area konflik. Sedangkan Kapoldasu menanggapi, bahwa pada dasarnya pers bebas meliput area konflik. Sebab, tanpa disadari tugas pers sebenarnya sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kebenaran.
Hal ini mengharuskan Kantor Polsek di setiap daerah harus mampu 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan termasuk dalam penegakkan hukum. Karena itu semua Polsek ke depan diharuskan tidak lagi membuat sekat atau pagar di kesatuannya.
Baca Juga:
Hal ini ditandaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan, Minggu (19/12) menaggapi pertanyaan peserta Workshop bedah "Jurnalisme Konflik", Minggu (19/12) di Arena Tembak Perbakin Komplek Cemara Percut Sei Tuan Deliserdang. "Seluruh Polsek yang ada di Sumut harus lebih terbuka dalam pelayanan kepada masyarakat. Ke depan semua Kantor Polsek ini tidak ada lagi yang berpagar,” tandas Oegroseno.
Baca Juga:
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka