Kapal Ditenggelamkan, Nelayan Asing Jera

Kapal Ditenggelamkan, Nelayan Asing Jera
Pasukan TNI AL dengan menggunakan Kapal Barakuda - 633 mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Laut Natuna, Sabtu (5/12/14). Ketiga kapal vietnam ini yakni KG 90433, KG 94366 dan KG 94266. Kapal nelayan ini selanjutnya akan di tembak dan ditenggalamkan sesuai arahan Panglima TNI. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS/JPNN.com

ANAMBAS - Setelah tarik ulur, penenggalaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia mulai dilakukan, Jumat (5/12). Eksekutor penenggelaman tiga kapal itu adalah TNI-AL bekerjasama dengan Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla). Penenggelaman kali pertama di era Presiden Jokowi itu dilakukan terhadap 3 kapal asing dari negara tetangga yang sedang mencuri ikan di perairan Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
       
Sebanyak 33 nelayan asing juga ditahan karena dipastikan tidak mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).
    
Wartawan Jawa Pos yang mengikuti langsung proses penenggelaman di tengah laut itu melaporkan, sekitar pukul 10.00 tampak tiga kapal pencuri ikan yang sudah berjajar lurus.
Ketiga perahu itu kosong tanpa nelayan. Namun, beberapa menit kemudian petugas dari TNI AL dan Bakorkamla menggiring delapan nelayan. Mereka adalah nelayan asing pemilik ketiga kapal.
    
Ke delapan nelayan itu diminta untuk memeriksa apakah masih ada barang yang harus diselamatkan. Setelah yakin tidak ada barang berharga, ke delapan nelayan itu kembali dibawa menggunakan KRI Barakuda 633 untuk melihat langsung saat kapalnya ditenggelamkan.

"Saya tidak ingin lagi mencuri ikan di Indonesia," ujar seorang nelayan yang hanya bisa sedikit bahasa melayu itu.
    
Tidak lama, tiga kapal muncul, yakni kapal pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta KM Bintang Laut milik Bakorkamla. Ketiga kapal itu menjadi eksekutor penenggelaman kapal. Dalam beberapa menit, secara bergantian tiga kapal pemerintah itu menembakkan meriam 13,7 mm ke arah kapal pencuri ikan. Tiga kapal pencuri ikan itu terlihat doyong.
    
Selanjutnya, satu tim Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL meluncur menuju ke tiga kapal pencuri ikan yang telah ditembaki. Mereka memasang dinamit di tiga kapal itu. Sekitar pukul 11.49, ketiga kapal meledak bergantian. Asap hitam mengepul di langit Anambas dan kapal asing bercat biru merah itu mulai tenggelam.
       
Panglima Komando Armada Laut Kawasan Barat (Koarmaba) TNI-AL Laksamana Muda Widodo menjelaskan, sebenarnya nelayan dengan tiga kapal yang mencuri ikan itu ditangkap pada 2 November lalu sekitar pukul 22.00. "Mereka memang sengaja mencuri ikan," ujarnya.
    
Awalnya, ada informasi dari sejumlah nelayan soal adanya kapal asing di perairan Anambas yang jaraknya 25 km dari daratan. Setelah dicek, ternyata ada tiga kapal dengan jaring pukat harimau mencuri ikan. Saat petugas menggerebek ke dalam kapal dan memeriksa izin dari semua nelayan, ternyata sama sekali tidak ada dokumen.

"Dari bahasanya jelas, 33 nelayan itu merupakan warga negara asing atau negara tetangga. Saya tidak bisa menyebut negaranya, yang dikhawatirkan bisa ada aksi saling balas," jelasnya.
       
Menurut Widodo, Penenggelaman kapal tidak bisa langsung dilakukan saat mereka "menguras" ikan di perairan Anambas. Sesuai aturan, harus ada proses pengadilan untuk mereka semua. Ketika pengadilan memutuskan bersalah dan menyita kapal untuk dimusnahkan, baru kemudian dilaksanakan semuanya. "Semua ini telah sesuai Undang-undang perikanan nomor 45/2009 perubahan UU nomor 31/2004 tentang perikanan," terangnya.
    
Saat ditangkap, ketiga kapal telah membawa banyak ikan. Dua kapal masing-masing mencuri 600 kg ikan dan satu kapal mencuri 900 kg ikan. Total ikan yang diambil menjadi 2,1 ton. "Untuk ikan yang dicuri ini, kami melelang atau menjualnya untuk membiayai para tahanan. Mereka harus diberi makan dan nantinya akan dideportasi," tuturnya.
    
Pencurian ikan yang terjadi di Perairan Anambas dan Natuna memang cukup tinggi. Dalam setahun ini, ada 78 kapal yang telah ditahan karena mencuri ikan. "Semua nelayan di kapal tersebut ditahan dan kapalnya tentu disita dulu. Kalau untuk penenggelaman tergantung dari keputusan pengadilan," ujarnya. (ide/end)


ANAMBAS - Setelah tarik ulur, penenggalaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia mulai dilakukan, Jumat (5/12). Eksekutor penenggelaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News