Kapal Hiu Macan 001 Ringkus Tujuh Kapal Vietnam

Kapal Hiu Macan 001 Ringkus Tujuh Kapal Vietnam
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - PONTIANAK - Kapal Pengawas Hiu Macan 001 milik Direktorat Jenderal Pengawas Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal asing berbendera Vietnam. Mereka diketahui tengah mencuri ikan di perairan zona ekonomi eksekutif Indonesia di Laut China Selatan, sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (12/4).

Tujuh kapal asing itu adalah KM BD 955820 TS (GT 35), KM BD 96797 TS (GT 35), KM BD 95980 TS (GT 35), KM BD 95443 TS (GT35), KM BD 96884 TS (GT 35), KM TG 92420 TS (GT 45), dan KM BD 95159 TS. 

''Satu di antara kapal asing ini bertugas sebagai pengumpul ikan hasil curian dengan jumlah total ABK 84 orang,'' kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, Sumono Darminto kemarin.

Menurut dia, kapal-kapal ikan asing tersebut merupakan armada penangkap ikan dengan alat tangkap purse seine yang diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama mencapai enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. 

Sementara itu, kapal pengangkut ikan, lanjut dia, diduga melanggar pasal 94 jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. ''Aktivitas mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia,'' katanya.

Saat ini tujuh kapal asing tersebut diamankan di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak setelah empat hari melakukan perjalanan dari Kepulauan Natuna. ABK dan barang bukti kapal juga telah bersandar di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak. ''Mereka akan menjalani proses hukum selanjutnya,'' terangnya.

Tentang rencana penenggelaman kapal asing pencuri ikan itu, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari KKP. Hingga saat ini, mereka belum mendapatkan informasi atau perintah dari pusat. 

PONTIANAK - Kapal Pengawas Hiu Macan 001 milik Direktorat Jenderal Pengawas Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News