Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Masih Memburu 3 Tersangka 

Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Masih Memburu 3 Tersangka 
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan terkait kapal PMI tenggelam, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap dua tersangka, MP dan R, terkait kasus kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia. 

Dengan demikian, Polda Sumut sudah menangkap enam tersangka dalam kasus ini. 

"Sudah kami amankan enam orang tersangka sedangkan tiga tersangka masih kami kejar," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (5/1). 

Tatan menjelaskan tersangka MP berperan sebagai penyedia penampungan dan R merupakan agen dan koordinator. 

Keduanya diringkus di tempat yang berbeda-beda di Sumut, pada Selasa (4/1). 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. 

"Ada 24 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap empat tersangka, yakni R, I, S dan DS. Keempat tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. 

Polda Sumut menjerat dua orang lagi sebagai tersangka terkait kasus kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam. Tiga tersangka lagi masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News