Kapan Keppres untuk Honorer K2 Diterbitkan?

Kapan Keppres untuk Honorer K2 Diterbitkan?
Ilustrasi demo guru honorer K2 beberapa waktu lalu. Foto: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Keppres 17 Tahun 2019 yang melonggarkan usia pelamar CPNS dari 35 tahun menjadi 40 tahun membuat honorer K2 "cemburu". Mereka minta diperlakukan sama karena sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Bidan PTT usia 35 tahun ke atas dikeluarkan Keppres diangkat PNS. Dokter, dosen, dan peneliti juga diberikan kelonggaran usia 40 tahun lewat Keppres. Itu berarti presiden bisa mengeluarkan Keppres untuk honorer K2 diangkat PNS," kata Jufri, koordinator Aliansi Honorer Nasional (AHN) Bondowoso kepada JPNN.com, Minggu (8/9).

Jufri menegaskan, arah perjuangan AHN jelas yakni memperjuangkan status PNS. Bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lambat, mestinya presiden bisa mengeluarkan Keppres agar unsur keadilan terpenuhi.

"Enggak ada bedanya kok kami dengan bidan PTT, dokter, peneliti, dan dosen. Kebijakan ada karena usia sudah lebih 35 tahun. Sementara mereka menua bukan karena nganggur. Kami juga begitu, menua karena bekerja, bukan ujug-ujug mengajar," tuturnya.

Sama halnya dengan pendapat Rusman, koordinator AHN DKI Jakarta. Menurut dia, turunnya beberapa Keppres yang berpihak kepada calon ASN usia di atas 35 tahun memberikan harapan baru. Walaupun masih berpihak kepada bidan PTT, dosen, dokter, dan peneliti.

"Kalau mereka bisa, kami juga pasti bisa. Semuanya tergantung kepada presiden. Mau enggak keluarkan Keppres untuk honorer K2 jadi PNS. Kalau dibilang bertentangan dengan undang-undang, lah itu presiden kok keluarkan payung hukum terus buat lainnya," sebutnya.

Demi rasa keadilan, tambah Rusman, pemerintah sebaiknya memberikan regulasi bagi honorer K2. Bukan regulasi untuk menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tapi PNS.(esy/jpnn)


Presiden Joko Widodo sudah mengangkat Bidan PTT melalui Keppres. Hal ini juga mesti berlaku bagi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dengan menerbitkan Keppres,


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News