Kapolres Dihadirkan di Persidangan Gaji 13

Kapolres Dihadirkan di Persidangan Gaji 13
Kapolres Dihadirkan di Persidangan Gaji 13

JPU yang juga selaku Kabag Pemeriksaan Kejari Ternate mengatakan, Sesuai dengan Uraian diatas maka berkesimpulan bahwa Suratdakwaan Nomor Reg.Perkara : PDS-03 / Ternate / Ft.1 / 09 / 2010 12 Oktober 2010 atas nama terdakwa Ahmadi Albugis alais Madi tela disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan tela memenuhi persaratan formil maupun materil yang diisaratkan pada pasal 143 ayat (2) huruf a  dan b KUHAP.

Sementara, Eksepsi Kuasa hukum terdakwa terakit dengan Surat penahanan, Uang Rp 55 juta  yang berikan oleh terdakwa kepada penyidik, tindakan kekerasan pada saat pemerisaan awal, dengan dugaan keterlibatan Kapolres Ternate dalam kasus Gaji 13 tidak dijelaskan dalam tanggapan penuntut umum dengan alasan hal tersebut tela menyentu  pokok perkara yang nantinya menjadi objek pemriksaan pada saat pembuktiaan.

Dia mengatakan, Setela majelis hakim melaksanakan putusan sela atas eksepsi dan tanggapan penuntut umum dalam perkar ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kapolres Ternate ke Pengadilan Negeri Ternate untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus gaji 13 Polres Ternate.(wm-5)

TERNATE – Sidang lanjutan kasus gaji 13 dengan terdakwa Ahmadi Albugis alias Madi menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News