Kapolresta Malang Bakal Polisikan Pengedar Transkrip Pembicaraan Yuni

Kapolresta Malang Bakal Polisikan Pengedar Transkrip Pembicaraan Yuni
Kapolresta Malang Bakal Polisikan Pengedar Transkrip Pembicaraan Yuni
JAKARTA - Transkrip pembicaraan via telepon yang diduga antara Yuni Shara dan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa, Sik beredar di publik. Dalam transkrip pembicaraan  berbahasa Jawa "Walikan" khas Malang itu, Yuni meminta tolong Teddy untuk menggerebek rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan karena sering digunakan untuk pesta narkoba.

Terang saja hal itu membuat berang Teddy. Dihubungi via telpon, Teddy menyebut transkrip pembicaraan itu merupakan fitnah belaka. "Akan saya laporkan ke Bareskrim Polri," ucapnya, Rabu (6/4).

Menariknya, Teddy akan melaporkan pelaku penyebaran transkrip pembicaraan itu dengan jeratan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditegaskannya, beredarnya selebaran yang berisi transkrip percakapan via sms dari hubungan ponsel itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan illegal atau tanpa ijin dari pihak berwenang yang jelas pelanggaran pidana pasal 11 jo pasal 47 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dipaparkannya, selebaran dan transkrip pembicaraan itu mulai beredar saat sidang praperadilan Raffi Ahmad terhadap BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3) lalu. "Ini sudah penyadapan ilegal yang merupakan pelanggaran pidana," tegasnya.

JAKARTA - Transkrip pembicaraan via telepon yang diduga antara Yuni Shara dan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa, Sik beredar di publik. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News