Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
Senin, 30 Agustus 2010 – 20:31 WIB
"Selain itu, ada juga laporan yang sudah masuk ke kami terkait dengan HKBP di Bekasi, yang sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah tetapi masih tetap melakukan kegiatan. Pemda setempat sudah melarang, namun HKBP tetap melakukan kegiatan," tuturnya.
Baca Juga:
"Sementara, terhadap berdirinya kelompok-kelompok tertentu karena adanya kepentingan dari kelompok ataupun pejabat-pejabat tertentu, ini semua belum bisa dibuktikan," ujar BHD, tanpa menyebut kelompok-kelompok dimaksud.
Terkait dengan dengan ormas dan organisasi sosial (Orsos) yang menggunakan seragam kemiliteran, pihak kepolisian menurut Kapolri pula, belum bisa menindaknya karena belum ada aturannya. "Walau demikian, kita tetap melakukan inventarisasi, pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.
Sementara itu seusai Rakorgab tersebut, Kapolri yang ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya, tak menjawab banyak. "Baik-baik saja," ujarnya, sembari melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan, menuju ke mobil yang telah menunggunya di pelataran DPR.
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan, sekitar 36 kasus tindak kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas)
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus