Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21

Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan, sekitar 36 kasus tindak kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah dalam status P-21. "Gambaran peristiwa tindakan kekerasan, pertama dari FPI dan FBR itu di 2007 ada 10 kejadian, di tahun 2008 ada 8 kali. Tahun 2003 meningkat (jadi) 40 kali. Tahun 2010 (ada) 49 kali, juga sama dengan FPI dan di Polda Jabar dari FPI. Dapat kami laporkan, 36 kasus sudah P-21," kata BHD, saat mengikuti rapat gabungan Kemenko Polhukam dengan Komisi I, II dan III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).

Dalam kesempatan itu, sebelumnya Kapolri sempat menyebutkan bahwa tidak benar jika pihaknya membiarkan saja aksi-aksi kekerasan tersebut. Buktinya saat ini tambahnya, sudah banyak kasus yang diproses dan menunggu proses sidang. "Jadi itu tidak benar (polisi membiarkan)," tegasnya, dalam rapat kerja gabungan itu.

Tindakan hukum yang diambil oleh Polri, lanjut BHD, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di awal-awal katanya, memang ada keragu-raguan dalam menindak tegas mereka yang melakukan tindakan kekerasan. Tetapi sekarang katanya, tidak ada lagi keraguan itu, terlebih menjelang lebaran, yang diperkuat dengan tindakan preventif terhadap para pihak terkait.

Beberapa peristiwa penting yang dilaporkan Kapolri dalam rapat gabungan tersebut, antara lain adalah kejadian di Taman Galaksi Bekasi, berupa penutupan paksa tempat peribadatan umat Kristiani, kemudian aksi di Tasikmalaya oleh FPI, serta aktivitas waria di Depok. Berikutnya juga kerusuhan yang melibatkan Forkabi dan FOB. "Kita berhasil mencegah dari seluruh kabupaten lainnya yang ingin menyerang jemaah Ahmadiyah yang terdapat di Kabupaten Kuningan," ungkap BHD.

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan, sekitar 36 kasus tindak kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News