Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Jumat, 25 September 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA – Polisi merasa yakin tentang adanya aliran uang ke dua pimpinan Komisi emberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri bahkan menyebut bahwa selain kasus suap dan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, juga ada kasus yang lebih besar lagi yang bakal menyusul.
"Ada kasus lebih besar lagi. Tapi tidak saya sampaikan sekarang," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (25/9). Dalam kesempatan itu, Kapolri juga membeberkan aliran uang sebesar Rp 5,15 miliar ke para petinggi KPK dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dari pengakuan Ary Muladi, Kapolri menyebut Chandra Hamzah menerima uang sebesar 124 ribu dolar Singapura dari Anggodo, adik Anggoro Widjojo.
Baca Juga:
Kapolri merincikan, sebelum penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura untuk Chandra Hamzah, anggoro juga telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 3,75 miloar dan Rp 400 juta. Uang sebesar Rp 3,75 miliar diserahkan pada 11 Agustus 2008 di Hotel Peninsula. Kemudian penyerahan selanjutnya sevesar Rp 400 juta dilakukan pada 13 November 2008.
Namun meski Anggoro telah merogoh koceknya hingga, ternyata status cekal tak juga dicabut. Bahkan status Anggoro menjadi tersangka. Ternyata, hal itu dikarenakan ada petinggi KPK yang belum menerima uang dari Anggoro.
JAKARTA – Polisi merasa yakin tentang adanya aliran uang ke dua pimpinan Komisi emberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker