Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Jumat, 25 September 2009 – 18:22 WIB

Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Akhirnya atas saran dari Antasari Azhar yang saat itu masih aktif sebagai ketua KPK, Anggoro diminta mengucurkan uang lagi untuk petinggi KPK. "Atas saran Ketua KPK Antasari Azhar, Ary Muladi disuruh menyerahkan uang ke Chandra. Oleh Ary uang itu diserahkan ke Chandra Hamzah di Pasar Festival Kuningan," beber Kapolri.
Penyerahan dilakukan pada 13 Februari 2009. Sedangkan uang yang diserahkan sebesar 124.920 dollar Singapura. ”Ada bukti tertulis,” ujar Kapolri.
Karenanya, Chandra Hamzah dan Antasari Azhar akan dijerat dengan pasal pemerasan. Kapolri menegaskan, penyidikan kasus KPK murni karena adanya tindak pidana suap dan pemerasan yang bukan sekedar testimoni Antasari Azhar, namun juga laporan resmi ke polisi pada pertengahan Juni silam.
Selain itu, Polisi juga memiliki bukti yang diperoleh saat menggeledah kantor Antasari Azhar di KPK. Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan rekaman pembicaraan antara Anggoro Widjojo dengan Antasari Azhar dalam sebuah pertemuan di Singapura.
Kapolri mengakui bahwa pentyidik telah memeriksa beberapa nama petinggi di PT Masaro, antara lain Anggoro Widjojo, Anggodo dan David Ongko. Namun menurut Kapolri, Anggoro hanyalah pemegang saham. “Menurut UU Perseroan Terbatas, pemegang saham bukan orang yang bisa diminta tanggungjawab hukum atas sebuah perusahaannya," tandas Kapolri.
JAKARTA – Polisi merasa yakin tentang adanya aliran uang ke dua pimpinan Komisi emberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi