Kapolri Beri Teguran Keras ke Herman

Kapolri Beri Teguran Keras ke Herman
Kapolri Beri Teguran Keras ke Herman
Dalam pelaksanaan ronde ekstra pilgub Jatim itu, kata Kapolri, DPT yang digunakan adalah DPT pada pelaksanaan pilgub putaran kedua.

Mantan Kabareskrim tersebut kembali menegaskan, tidak ada intervensi yang dilakukan Mabes Polri. Adanya dugaan tindak pidana dalam pilkada Jatim juga belum masuk ke tahap penyidikan. "Bagaimana mungkin menghentikan sesuatu yang belum dimulai? Bagaimana mungkin menurunkan status sesuatu yang belum mempunyai status?" kata Bambang, lantas menyebut belum ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikirimkan ke kejaksaan.

Bantahan itu sebelumnya pernah disampaikan Kapolri menanggapi "nyanyian" Herman. Waktu itu, kepada wartawan, Herman menyatakan kekecewaannya karena kasus dugaan DPT fiktif yang pernah dia tangani ketika menjabat Kapolda Jatim diambangkan. Bahkan, dia menyebut ada intervensi dari Mabes Polri dalam penanganan kasus tersebut. Kepada wartawan saat itu, Herman juga menyatakan mundur dari kepolisian.

Kemarin, Kapolri kembali menyampaikan bantahannya. Dia mengungkapkan, hasil penelitian penyidik Polda Jatim atas laporan Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko menyebutkan, laporan itu tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sangat diperlukan. Yakni, dokumen yang dikatakan sebagai dokumen palsu yang digunakan dalam ronde ekstra dan dokumen asli sebagai pembanding.

JAKARTA - Kasus dugaan DPT (daftar pemilih tetap) fiktif di pilkada Jawa Timur yang digulirkan mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News