Kapolri Harus Jamin SE Ujaran Kebencian tak Bungkam Suara Kritis

Kapolri Harus Jamin SE Ujaran Kebencian tak Bungkam Suara Kritis
Badrodin Haiti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti harus menjamin bahwa Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech tidak ditujukan untuk memberangus aspirasi kritis masyarakat ataupun bentuk kekecewaan terhadap pemerintah.

“Jangan sampai, sedikit-sedikit tangkap orang lantaran melakukan kritik terhadap kerja pemerintah yang mungkin tidak baik,” kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Minggu (8/11).

Karenanya, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan SE harus benar-benar ditujukan untuk memberikan jaminan agar tidak terjadi diskriminasi, kekerasan ataupun tindakan penghilangan nyawa. “Bukan ditujukan untuk melindungi rezim pemerintah,” ungkapnya.

Dia memahami, secara prinsip, SE ini hanya merupakan petunjuk penanganan perkara saja. Di dalamnya tidak mengatur norma yang baru. Aturan yang dikutip sudah ada di KUHP dan beberapa Undang-undang lainnya. 

Bila dibaca, kata dia, tujuan SE tersebut adalah untuk melakukan identifikasi dan mendeteksi secara dini adanya hate speech sehingga potensi tersebut bisa dimonitor dan dicegah dengan menjalankan fungsi bimas kepolisian. “Namun demikian, jangan sampai hal ini menjadi perluasan pidana. Misalkan saja dengan mempidana orang yang berpotensi melakukan hate speech,” tegasnya. 

Sebelumnya, Haiti menegaskan bahwa terbitnya SE ini menimbulkan tanggapan beragam. Namun, ia menegaskan, SE itu adalah untuk pemberitahuan internal kepolisian supaya paham betul ujaran kebencian sehingga bisa mencegah sedini mungkin sebelum menjadi tindak pidana.  

"SE bukan regulasi, bukan peraturan, tidak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti harus menjamin bahwa Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech tidak ditujukan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News