Kapolri Mengaku Abaikan Peraturan demi Aksi 22 Mei
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:38 WIB
Sementara itu, ucap Tito, aksi di depan Bawaslu pada 21 Mei 2019 melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa disampaikan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Itu pun kami berikan toleransi, karena apa? Kami berpikir positif. Kegiatan ini adalah kegiatan yang positifnya adalah keagamaan yaitu berbuka puasa bersama, dan kemudian melakukan salat bersama," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Polri mengabaikan sejumlah ketentuan, termasuk UU Kebrbasan Berpendapat, ketika mengamankan aksi 22 Mei
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024
- Kapolri dengan Senang Hati Bakal Hadir di Sidang MK