Kapolri Mengaku Abaikan Peraturan demi Aksi 22 Mei

Kapolri Mengaku Abaikan Peraturan demi Aksi 22 Mei
Tito Karnavian. Foto: dok/JPG

Sementara itu, ucap Tito, aksi di depan Bawaslu pada 21 Mei 2019 melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa disampaikan hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Itu pun kami berikan toleransi, karena apa? Kami berpikir positif. Kegiatan ini adalah kegiatan yang positifnya adalah keagamaan yaitu berbuka puasa bersama, dan kemudian melakukan salat bersama," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Polri mengabaikan sejumlah ketentuan, termasuk UU Kebrbasan Berpendapat, ketika mengamankan aksi 22 Mei


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News