Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur

Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur
Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur
JAKARTA- Jika di tempat lain, membongkar keberadaan makelar kasus bisa mendapatkan penghargaan. Tapi, jika di tubuh Polri, bisa diancam pidana dan dianggap melanggar etika. Inilah yang bakal dihadapi mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji. Jendral dengan bintang tiga di pundak itu harus bersiap dengan ancaman sanksi internal dan pidana terkait komentarnya yang menyebut adanya dugaan makelar kasus dalam menangani perkara dugaan penggelapan pajak, money laundring dan korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan.

Susno Duaji juga harus mengahapi dugaan pelanggaran etika internal yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan yang dilaluinya beberapa hari lalu telah menempatkan perwira lulusan Akabri Kepolisian tahun 1977 itu sebagai terperiksa serta tersangka dalam kasus pidana umum karena dianggap mencemarkan nama baik.

Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar tidak ada pihak luar yang campur tangan dalam penanganan internal kasus Susno Duadji ini. Alasannya, hal itu dapat memperkeruh suasana. Selain itu, pelanggaran kode etik itu merupakan kewenangan mutlak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu harus ditegakkan, jadi siapapun tidak boleh ikut campur," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.

Dijelaskan, saat ini Tim Propam masih terus menangkaji, sanksi apa yang diberikan kepada Susno Duaji secara internal. Pemeriksaan internal ini juga dilakukan untuk sejumlah nama perwira polri yang disebut dalam dugaan penyimpanagn penanganan kasus Gayus Tambunan.

JAKARTA- Jika di tempat lain, membongkar keberadaan makelar kasus bisa mendapatkan penghargaan. Tapi, jika di tubuh Polri, bisa diancam pidana dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News