Kapolri Perintahkan Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati, Habib Aboe Beri Komentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstrusikan penyidik menjerat anggota Polri yang terlibat narkoba dijerat dengan pidana hukuman mati.
Instruksi tegas ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. "Saya mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut," kata Habib Aboe, Minggu (25/10).
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa apa yang disampaikan itu adalah bagian dari berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.
"Ini adalah komitmen yang penting, apalagi menyangkut peredaran narkoba di tengah penegak hukum," ungkap ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini.
Dia menjelaskan seorang polisi pasti akan mengucap sumpah saat akan menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dalam sumpahnya tersebut berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi hukum.
"Oleh karenanya jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba artinya mereka telah melanggar sumpahnya," kata legislator Dapil I Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.
Di sisi lain, Aboe menjelaskan bahwa anggota Polri adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Mereka seharusnya memagari agar wilayah NKRI ini bebas dari narkoba.
"Karenanya jika ada oknum yang bermain dalam peredaran narkoba, mereka sebenarnya adalah pagar makan tanaman," katanya. "Oknum seperti ini mengkhinati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara," lanjut Habib Aboe.
Langkah tegas Kapolri memerintahkan penyidik menjerat anggota Polri terlibat narkoba dengan pidana mati mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Bagi Aboe, itu merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional