Kapolri Persilakan DPR Bentuk Pansus Pelindo
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempersilakan Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI untuk membentuk Pansus Pelindo.
“Ya, boleh aja, enggak apa. Silakan, enggak apa-apa,” ujar Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan wartawa seputar rencana DPR membentuk Pansus Pelindo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/9).
Hal itu terkait wacana yang beredar bahwa DPR berencana membentuk Pansus menyusul mutasi terhadap Komjen Polisi Budi Waseso dari Kabareskrim Polri menjadi Kepala BNN. Mutasi terhadap Komjen Budi Waseso (Waseso) yang akrab disapa Buwas itu dinilai terjadi karena ia mengusut kasus dugaan korupsi di Pelindo II.
Rencananya, Pansus juga akan memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, mantan Wakapolri itu secara tegas menyatakan, kesiapannya untuk datang (di DPR) jika memang akan dipanggil. “Ya, boleh aja, enggak apa-apa,” jawab Badrodin sambil tersenyum seperti biasa.
Soal kasus Pelindo, Badrodin juga mempersilakan kepada masyarakat dan Komisi III DPR untuk memantau proses penyelesaiannya di bawah penindakan Kabareskrim yang baru, Komjen Polisi Anang Iskandar.
“Kan bisa dimonitor tiap saat. Komisi III kan mitranya Polri, bisa ditanya. Kalau enggak sampai ke pengadilan bisa ditanyakan, dicek kasusnya,” tegas Badrodin Haiti.(flo/jpnn).
JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempersilakan Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel