Karier Politik Azis Sebelum Diumumkan Tersangka, Pernah Jadi Ketua Banggar dan Komisi III
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka penyuap mantan penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robin Pattuju.
“AZ, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Kembali ke Azis, pria kelahiran Jakarta itu sebenarnya memiliki karier politik yang moncer sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Misalnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI pada 2014-2016 sebelum digantikan oleh Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Pria kelahiran 31 Juli 1970 tersebut pernah pula menjabat sebagai Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.
Azis juga pernah menjabat Pengurus Pusat Partai Golkar. Kala itu dirinya berstatus sebagai Ketua Bakumham dan Otda parpol berwarna kebesaran kuning.
Berikutnya, Azis juga pernah menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.
Terakhir, Azis pernah pula menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008-2011.
Perjalanan karier politik Azis Syamsuddin sebelum jadi tersangka kasus penyuapan.
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang