Karliansyah: Perlu Peningkatan Tata Kelola Air Untuk Atasi Banjir Kalsel

Karliansyah: Perlu Peningkatan Tata Kelola Air Untuk Atasi Banjir Kalsel
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah. Foto: KLHK

- pengaturan dan pembatasan pembukaan lahan dan rasio penanaman yang diwajibkan (pertambangan, perkebunan, kehutanan).

- percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

- peningkatan kualitas tutupan lahan pada pertanian lahan kering dengan pembangunan agroforestri.

b. Pendekatan Sipil Teknis

- pembangunan bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi.

- pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.

- normalisasi alur sungai/pengerukan sungai.

- pelaksanaan pembangunan embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman.

Karliansyah mengatakan, tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana penampungan dan pengaliran air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News