Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..
Senin, 23 Agustus 2021 – 21:54 WIB

Ilustrasi kafe dan restoran. Foto: Antara
"Elanjutnya satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram."
Jumlah keseluruhan barang haram tersebut, tambah dia, sekitar 71,08 gram.
Atas perbuataannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo/radarlombok)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat Polres Lombok Utara meringkus seorang karyawan kafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, berinisial B (19)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu