Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..
Senin, 23 Agustus 2021 – 21:54 WIB
"Elanjutnya satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram."
Jumlah keseluruhan barang haram tersebut, tambah dia, sekitar 71,08 gram.
Atas perbuataannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo/radarlombok)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat Polres Lombok Utara meringkus seorang karyawan kafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, berinisial B (19)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan