Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Cianjur Bakal Mendekam 5 Tahun di Penjara
Kamis, 28 Mei 2020 – 20:59 WIB
Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan Hakim Tipikor PN Bandung oleh hakim tinggi terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar.
Yuniar menjelaskan, amar putusan dibacakan oleh ketua majelis Sir Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung.
"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di pengadilan Tipikor," ujar Yuniar kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (9/12). (mg10/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi