Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Cianjur Bakal Mendekam 5 Tahun di Penjara
Kamis, 28 Mei 2020 – 20:59 WIB

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan Hakim Tipikor PN Bandung oleh hakim tinggi terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar.
Yuniar menjelaskan, amar putusan dibacakan oleh ketua majelis Sir Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung.
"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di pengadilan Tipikor," ujar Yuniar kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (9/12). (mg10/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan