Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
Sebelumnya, Paulinus Domi dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Kupang.

Paulinus Domi lalu mengajukan banding dan kasasi ke MA terkait putusan di PN Kupang dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005,2006 dan 2008 yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mardjuki melalui Kepala Bidang Humas, Muib mengatakan, eksekusi dilakukan Kejati NTT berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ende yang meminta Kejati mengeksekusi Paulinus Domi karena MA menolak kasasi yang diajukannya. "Karena kasasinya ditolak, maka Paulinus harus menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun sesuai putusan PN Kupang," katanya.

Menurut Muib, Paulinus Domi dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar. Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Ende Iskandar Muhammad Mberu yang sementara ini masih mengajukankasasi di Mahkamah  Agung RI.(onq/fuz/jpnn)

KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News