Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara. Ini lantaran permohonan Kasasi yang diajukannya terhadap kasus korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi terhadap Paulinus Domi yang diputuskan kurungan penjara selama 2,5 tahun, Jumat (24/6).

Pantauan Timor Express di Kejati NTT nampak Paulinus Domi didampingi keluarganya yakni istri dan anak-anak. Setelah menandatangani berita acara, Paulinus Domi yang memakai setelan baju batik kotak-kotak langsung digiring ke atas mobil tahanan Kejati NTT untuk dibawa ke Lapas Penfui, Kupang.

Paulinus nyaris jatuh karena tergelincir saat hendak duduk di mobil tahanan. Sisilia Domi dan anak-anaknya sempat berteriak histeris dikira ayah mereka terjatuh saat hendak duduk dalam mobil tahanan tersebut," Bapak... kenapa..!!! Tunggu Bapak, kami segera menyusul ke sana (LP Penfui, red). Suasana hening saat mobil tahan membawa mantan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini.

KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News