Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
Sabtu, 25 Juni 2011 – 14:51 WIB

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara. Ini lantaran permohonan Kasasi yang diajukannya terhadap kasus korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Paulinus nyaris jatuh karena tergelincir saat hendak duduk di mobil tahanan. Sisilia Domi dan anak-anaknya sempat berteriak histeris dikira ayah mereka terjatuh saat hendak duduk dalam mobil tahanan tersebut," Bapak... kenapa..!!! Tunggu Bapak, kami segera menyusul ke sana (LP Penfui, red). Suasana hening saat mobil tahan membawa mantan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi terhadap Paulinus Domi yang diputuskan kurungan penjara selama 2,5 tahun, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Pantauan Timor Express di Kejati NTT nampak Paulinus Domi didampingi keluarganya yakni istri dan anak-anak. Setelah menandatangani berita acara, Paulinus Domi yang memakai setelan baju batik kotak-kotak langsung digiring ke atas mobil tahanan Kejati NTT untuk dibawa ke Lapas Penfui, Kupang.
Baca Juga:
KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara.
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?