KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi
Senin, 30 Juli 2018 – 22:48 WIB
Ada juga, lanjutnya, Anies melanggar aturan mempromosikan Faisal Safrudin sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sebab, Faisal yang merupakan pejabat eselon IVa tidak pantas menduduki jabatan eselon II. Kata Made, Pemprov DKI menyetujui Faisal dikembalikan ke jabatan yang cocok dengan pangkatnya.
"Ada juga empat orang nanti yang akan dikembalikan dengan jabatan yang setara. Kami tidak tahu jabatan apa. Kami akan pantau pelaksanannya," kata dia. (tan/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat ada inkonsisten alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda