KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada juga, lanjutnya, Anies melanggar aturan mempromosikan Faisal Safrudin sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sebab, Faisal yang merupakan pejabat eselon IVa tidak pantas menduduki jabatan eselon II. Kata Made, Pemprov DKI menyetujui Faisal dikembalikan ke jabatan yang cocok dengan pangkatnya.

"Ada juga empat orang nanti yang akan dikembalikan dengan jabatan yang setara. Kami tidak tahu jabatan apa. Kami akan pantau pelaksanannya," kata dia. (tan/jpnn)

 


Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat ada inkonsisten alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News