KASN Berhak Laporkan Kepala Daerah Nakal ke Presiden

jpnn.com - JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala daerah yang nakal dengan menarik-narik aparatur alam urusan politik.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, selain melakukan pengawasan, KASN juga berhak mengevaluasi kerja kepala daerah.
"Bila dari hasil evaluasi kinerja kada buruk, KASN berhak memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, KASN akan menyerahkannya kepada presiden sebagai atasan kepala daerah," kata Tasdik di Jakarta, Minggu (13/7).
Tasdik menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pijakan pembentukan KASN juga memberikan beberapa kewenangan mengontrol kebijakan kepala daerah. Kewanangan yang dimaksud di antaranya, pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen CPNS yang transparan dan sistim penggajian.
Mengingat pentingnya peranan KASN dalam mengawal pelaksanaan UU ASN, menurut Tasdik, yang mendesak disiapkan saat ini adalah infrastruktur karena yang dikelola adalah SDM.
"Mengelola SDM dengan berbagai macam karakter sangatlah sulit. Karena itu semuanya (KASN) harus benar-benar disiapkan," katanya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan