Kasus 4 Kades Mengonsumsi Narkoba Dioper ke Polres Jember
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:18 WIB

Rilis ungkap kasus empat kades di Jember yang mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Humas Polres Jember
"Kami limpahkan karena keempat pelaku warga Jember," ujar Kharisudin.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Pasal 1 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sebanyak empat kepala desa di Jember ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, akibat mengonsumsi narkoba. Inilah kronologi penangkapannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat