Kasus 9 Pejabat BUMN Terancam SP3
Senin, 29 Juni 2009 – 17:11 WIB
JAKARTA--Mabes Polri mengeluarkan sinyal akan menghentikan penyidikan kasus laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan sembilan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalm tim sukses pasangan capres-cawapres. Pengehentian pengusutan perkara ini dengan alasan tim penyidik tidak menemukan tindak pidana pelanggaran kampanye yang dilakukan para pejabat BUMN itu. Saat didesak kepastian dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Susno mengatakan Polri akan mengadakan gelar perkara terlebih dahulu dalam kasus ini. Gelar perkara ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana kampanye yang dilaporkan terkait unsur kampanye. “Sampai sekarang tindak pidana itu belum ditemukan. Nanti kita gelar kepada jaksa penuntut umum, kalo dia katakan nggak cukup bukti, polisi kan tidak bisa menyidangkan kasus itu,”imbuhnya.
"Iya,kita masih melakukan pemeriksaan, kalau memang tidak terpenuhi mau diapain lagi?” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, saat ditanya wartawan di sela-sela acara Silaturahmi Kapolri dengan Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Elektronik, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Susno, hingga saat ini dari saksi yang telah diperiksa belum menemukan unsur delik pidana pemilu. “Sampai sekarang kita sudah periksa beberapa saksi, tapi belum ketemu di mana, kapan . Semestinya yang melengkapi laporan itu kan pelapor, bukan Bawaslu lo ya tapi pelapor, karena Bawaslu dalam hal ini hanya melanjutkan laporan saja,” jelas Susno.
Baca Juga:
JAKARTA--Mabes Polri mengeluarkan sinyal akan menghentikan penyidikan kasus laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan sembilan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR