Kasus Ahok Diumumkan Sebelum Jumat

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentu akan ada perbedaan pendapat yang saling kontra.
Antara, saksi ahli terlapor dengan saksi ahli pelapor. ”Namun, kami punya pijakan pada keyakinan penyidik,” ungkapnya, kemarin.
Sebab, penyidik menganalisa semuanya, dari laporan, barang bukti hingga keterangan saksi ahli.
Dari semua itu, tentu ada benang merah yang bisa diambil. ”Teknisnya semua berdasar observasi dan interview,” paparnya.
Menurutnya, sejumlah pengawas dari internal dan eksternal telah dilayangkan surat undangan untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut.
”Semua bisa ikut mengawasi,” papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
Apakah bisa penentuan kasus selesai hingga deadline pada 18 November?
Ari menuturkan, Bareskrim akan patuh dengan memenuhi batas waktu tersebut.
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan