Kasus Anggota DPR Herman Herry Vs Albert Neno: Hati ke Hati Sudah Selesai, Hukum Jalan Terus!

Kasus Anggota DPR Herman Herry Vs Albert Neno: Hati ke Hati Sudah Selesai, Hukum Jalan Terus!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry dan Kepala Subdirektorat III Polda NTT, AKBP Albert Neno. FOTO: Timor Ekspress/JPNN.com

“Secara pribadi masalah kami sudah selesaikan. Kita sudah bertemu dan bicara dari hati ke hati dan ternyata kami bukan orang lain. Setelah bicara hati ke hati kami mau menyelesaikan urusan ini secara baik,” tuturnya.

HH mengungkapkan, pelaporan terhadap dirinya oleh Albert Neno tidak dicabut tetapi tetap berjalan secara semestinya tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Biarkan proses profesional berjalan. Tapi hubungan emosional kami berdua sudah membaik,” tandas HH.

Sementara AKBP Albert Neno yang dikonfirmasi Timor Express, Selasa (5/12) petang, mengatakan dirinya telah menerima permintaan maaf dari Herman Hery (HH) di ruang kerja Waka Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma.

“Saat saya dan pak Kapolda mau ketemu Waka Bareskrim, datang pak Herman Hery lalu minta maaf. Sebagai orang Kristen, saya memaafkan, tapi proses hukum kasus ini tetap jalan,” tandas Albert yang juga Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT.

Albert yang juga mantan Wakapolres Ende, mengaku memercayakan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pengancaman dan fitnah terhadap dirinya itu, ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, mengatakan untuk mendalami kasus dimaksud, Kapolri telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri ke Kupang. Tim tersebut tiba di Kupang, Selasa kemarin, pukul 14.00 Wita, dengan pesawat Batik Air.

“Benar tim Mabes sudah ada di Polda NTT. Tapi kita belum tahu apa saja kegiatannya nanti,” kata Jules sembari menambahkan, penyelidik Subdit II Dit Reskrimsus telah memeriksa saksi korban dan tiga saksi yang diajukan pelapor.

Selain itu, penyelidik juga memeriksa ahli bahasa dari Pusat Bahasa Undana Kupang, termasuk meminta bukti rekaman komunikasi ke pihak PT. Telkomsel. Dalam kasus ini, Herman Hery terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(aln/joo/fri/jpnn)


KUPANG – Herman Herry (HH), Anggota Komisi III DPR RI mengambil langkah positif, memilih berdamai dengan Kepala Subdirektorat III Polda NTT,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News