Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara
jpnn.com - "Klien kami itu dalam posisi ditekan dan tidak ada uang negara yang dikorupsi," ujar anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar usai sidang pembacaan vonis atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
Arlond menambahkan, seharusnya Azirwan diputus bebas karena dalam kasus tersebbut Azirwan menjadi korban pemerasan karena adanya tekanan. "Sesuai pembelaan kami, klien kami harusnya diputus bebas," ujarnya.
Meski kliennya telah diputus bersalah dan dihukum, namun Rusydi tetap menghormati putusan majelis itu. "Bagaimanapun puutusan majelis harus kita hormati," sambung Rusydi.
Karenanya, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Pada pembelaan atas Azirwan, kata Rusydi, kliennya jelas-jelas tidak melakukan korupsi.(ara/JPNN)
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Azirwan menilai Majelis Hakim Tipikor atas Azirwan seharusnya tidak menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum 2,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat