Sekda Terbaik, Peringan Hukuman Azirwan
jpnn.com -
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atas Azirwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena penghargaan Sekda Terbaik dari Presiden sebagai pertimbangan untuk memperingan hukuman atas Azirwan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9), saat membacakan putusan mengatakan, terdapat beberapa hal pertimbangan yang meringangkan Azirwan.
"Terdakwa Saudara Drs Azirwan adalah PNS yang telah 28 tahun bekerja dan pernah menerima penghargaan sebagai Sekda terbaik dari Presiden," sebut Mansyurdin.
Selain itu, Majelis juga berpendapat hal yang meringangakn adalah sikap kooperatif Azirwan saat penyidikan. "Terdakwa Saudara Drs Azirwan mengakui dan meyesali perbuatannya serta kooperatif selama penyidikan dan berlaku sopan di persidangan," ujar Mansyurdin.
Azirwan divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, JPU menuntut Azirwan bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun plus denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti empat bulan kurungan.(ara/JPNN)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atas Azirwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena penghargaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau