Kasus BG Dilimpah ke Kejaksaan Bentuk Pelemahan KPK

Kasus BG Dilimpah ke Kejaksaan Bentuk Pelemahan KPK
Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan, dinilai bentuk kompromi yang mengecewakan.

Pasalnya, hingga saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK. Selain itu, jika permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

“Pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Senin (2/3).

Menurut Miko, KPK sepatutnya mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, memberikan kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personelnya sendiri.

“Dengan demikian, terbuka ruang besar bagi Kejaksaan melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada Kepolisian. Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurut Miko, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK  juga perlu menyadari posisi mereka saat ini karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya. Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas, menghentikan serangan kriminalisasi tersebut. Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain.

“Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK,” ujarmya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan, dinilai bentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News