Kasus BG Dilimpah ke Kejaksaan Bentuk Pelemahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan, dinilai bentuk kompromi yang mengecewakan.
Pasalnya, hingga saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK. Selain itu, jika permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
“Pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Senin (2/3).
Menurut Miko, KPK sepatutnya mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, memberikan kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personelnya sendiri.
“Dengan demikian, terbuka ruang besar bagi Kejaksaan melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada Kepolisian. Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya.
Selain itu, menurut Miko, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK juga perlu menyadari posisi mereka saat ini karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya. Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas, menghentikan serangan kriminalisasi tersebut. Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain.
“Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK,” ujarmya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan, dinilai bentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani