Kasus Covid-19 di Jabar Makin Ngeri, Ridwan Kamil Lakukan Hal Ini

jpnn.com, BANDUNG - Penerapan PSBB Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan masa PSBB tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020.
Kepgub ini berisi tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (GTPP Jabar) Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan di daerah masing-masing.
“Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik,” jelasnya, Selasa (18/8).
“Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya,” ucapnya.
Munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand.
Pembatasan mobilitas masyarakat, kata dia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga. Pelacakan kontak erat harus dilakukan secara masif.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mencatat penambahan kasus Covid-19 cukup banyak.
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor