Kasus Gagal Ginjal Akut, Habib Aboe Minta Polri Lakukan Penegakan Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, Habib Aboe Minta Polri Lakukan Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak harus menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para penegak hukum.

Menurutnya, jika memang gagal ginjal tersebut disebabkan oleh sirop atau obat untuk anak, maka perlu penyelidikan dan penegakan hukum atas persoalan ini.

"Karena pada prinsipnya sediaan farmasi harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, sebagaimana peraturan pemerintah yang berlaku," ungkap Habib Aboe, Sabtu (29/10).

Dia mengatakan dengan dilaporkannya dua perusahaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pihak kepolisian merupakan indikasi adanya aspek pidana dalam persoalan ini.

"Oleh karenanya, Polri perlu melakukan pendalaman atas persoalan tersebut," kata Habib Aboe.

Sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan produsen sirop untuk anak harus bertanggung jawab terhadap sediaan farmasi yang diproduksi.

Menurut dia, berdasar PP Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, produsen dapat dikenai pidana jika sediaan farmasi tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Habib Aboe menambahkan penegakan hukum pada kasus gagal ginjal akut ini diperlukan untuk memberikan rasa keamanan di tengah masyarakat.

Habib Aboe mengatan jika memang gagal ginjal akut disebabkan oleh sirop atau obat untuk anak, maka perlu penyelidikan dan penegakan hukum atas persoalan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News