Kasus Investasi Robot Trading dengan Kerugian Rp 1,2 Triliun, Bareskrim Buru 1 Bos Viral Blast 

Kasus Investasi Robot Trading dengan Kerugian Rp 1,2 Triliun, Bareskrim Buru 1 Bos Viral Blast 
Bareskrim Polri masih memburu satu bos Viral Blast, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus robot trading. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Whisnu, platform Viral Blast ini ilegal lantaran tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dalam penangkapan tiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit telepon genggam. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim Bareskrim Polri masih mencari stu pelaku dalam kasus dugaan investasi bodong Viral Blast. Pelaku berinisial PW yang berperan sebagai pemilik Viral Blast.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News