Kasus Jiwasraya: Syahmirwan & Joko Hartono Juga Diganjar Penjara Seumur Hidup
Selasa, 13 Oktober 2020 – 00:33 WIB
Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sebelumnya majelis hakim yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo yang menjadi terdakwa dalam perkara sama. Hendrisman merupakan mantan direktur utama PT AJS, sedangkan Hary adalah eks direktur keuangannya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dalam perkara Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan