Kasus Jual Beli Vaksin, Eks Pejabat Dinkes Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Jual Beli Vaksin, Eks Pejabat Dinkes Sumut Divonis 1 Tahun Penjara
Kasus jual beli vaksin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Suhadi, mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dengan hukuman satu tahun penjara. 

Hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam kasus jual beli vaksin yang juga menjerat dua dokter dan seorang pihak swasta.  

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Saut Maruli, di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/1). 

"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ujar hakim. 

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. 

Selian hukuman penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Adapun hal yang memberatkan hukumannya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

"Yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar dan bersikap sopan selama persidangan," kata hakim. 

Putusan terhadap Suhadi ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. 

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Suhadi didakwa bersalah karena tidak menyeleksi penggunaan vaksin yang diminta oleh terdakwa dr Indra yang merupakan seorang dokter di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta. 

"Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra ke Dinas Kesehatan Sumut, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty," ujar Jaksa Hendrik Sipahutar. 

Seharusnya, setiap pengeluaran vaksin harus disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

Namun, Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan vaksin kosong secara berulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah. 

Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin itu akan digunakan oleh dr Indra untuk vaksin berbayar. 
 
"Suhadi menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana harusnya, melainkan di kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut ke dr Indra," ungkap jaksa Hendrik.

Dalam kasus tersebut ketiga terdakwa lainnya sudah divonis.

Dr Indra divonis 2 tahun 8 bulan, dr Kristinus Saragih 2 tahun penjara dan terdakwa Selviwaty dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Suhadi, mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dengan hukuman satu tahun penjara.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News