Kasus Kebakaran Kejagung: Hari Ini 6 Saksi dari Kejaksaan Diperiksa Polisi

Kasus Kebakaran Kejagung: Hari Ini 6 Saksi dari Kejaksaan Diperiksa Polisi
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim terus mendalami penyebab insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, rencananya hari ini enam saksi dari Kejagung akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut.

 "Hari ini tim penyidik gabungan Polri Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," kaya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo dalam rilis yang diterima jpnn.com, Senin (28/9).

Selain itu, menurut Sambo, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus kebakaran tersebut. Saksi yang akan dipanggil merupakan ahli dari beberapa instansi. 

"Selanjutnya, hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan Ahli dari KemenPUPR, BPOM dan saksi penjual dust cleaner merk TOP," ungkap Sambo.

Sebelumnya, dalam penyelidikan Tim Puslabfor menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain.

Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik terus mengusut kebakaran kejaksaan agung yang beberapa lalu tiba-tiba dilalap jago merah, hari inipun penyidik berencana memeriksa 6 Saksi dari Kejaksaan Agung sendiri


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News