Kasus Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan, FPI: Diskriminasi Hukum

Kasus Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan, FPI: Diskriminasi Hukum
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut dinaikkannya kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ke tahap penyidikan merupakan bentuk diskriminasi.

Sebab, menurutnya banyak kasus serupa yang terjadi pada saat masa pandemi Covid-19 tetapi tidak ada proses hukum. 

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habib nyata jelas terang-benderang," ungkap Azis Yanuar melalui pesan singkat, Jumat (27/11).

Padahal, menurut Aziz, kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin,  Magelang bahkan sampai di Minahasa Sulawesi Utara.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut dinaikannya kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ke tahap penyidikan merupakan bentuk diskriminasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News