Kasus Kompol Yuni Jangan Terjadi Lagi, Jenderal Listyo Sebut 6 Perilaku Negatif

4. Menutup diri terhadap lingkungan
5. Emosional
6. Terjadi konflik rumah tangga
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.
Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," paparnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram untuk mencegah agar kasus Kompol Yuni Purwanti terulang lagi.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol