Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini
Selasa, 04 Januari 2022 – 22:15 WIB
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas kasus ini D kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya RZ. Namun, D tidak ditahan karena bersifat kooperatif. Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengambil alihan kasus ini dilakukan untuk menghindari polemik-polemik yang terjadi seusai D ditetapkan menjadi tersangka, padahal D merupakan korban.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini