Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan

jpnn.com - JAKARTA - Satgassus Kejagung segera melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tiga tersangka; Wakil Bupati Cirebon Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo.
Tim juga sudah menyita tiga unit rumah beserta sertifikatnya untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Bermula ketika H. Tasyia Soemadi selaku pimpinan DPP memerintahkan Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk memotong dana hibah maupun bansos yang mestinya diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar.
"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10).
Sejauh ini, kata dia, tim Satgassus telah memeriksa 200 saksi dan tiga orang ahli. Masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPKP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Satgassus Kejagung segera melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng