Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Satgassus Kejagung segera  melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tiga tersangka; Wakil Bupati Cirebon Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo.

Tim juga sudah menyita tiga unit rumah beserta sertifikatnya untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Bermula ketika H. Tasyia Soemadi selaku pimpinan DPP memerintahkan Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk memotong dana hibah maupun bansos yang mestinya diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar.

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10).

Sejauh ini, kata dia, tim Satgassus telah memeriksa 200 saksi dan tiga orang ahli. Masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPKP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Satgassus Kejagung segera  melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News