Kasus Korupsi Bansos, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Bansos, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara
Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerja sama atau justice collaboratore," ungkap Jaksa Ikhsan.

Jaksa meyakini, Matheus Joko bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jaksa membacakan surat tuntutan untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso. Bekas anak buah Juliari P Batubara itu dituntut delapan tahun penjara. dituntut delapan tahu


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News