Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir

Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir
Ilustrasi korupsi biaya makan dan minum di Pemkab Kuansing. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kejari Kuansing), Provinsi Riau memeriksa sejumlah mantan pejabat sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi biaya makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada 2017.

Para saksi yang dipanggil pada Senin (3/5) itu ialah mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, eks Bupati Mursini dan dua mantan anggota dewan Rosi Atali dan Musliadi.

Namun, hanya Andi yang hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap Andi yang didampingi penasihat hukumnya berlangsung lebih kurang lima jam sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sedangkan tiga lainnya, yakni Mursini, Musliadi dan Rosi Atali tidak hadir," kata Kejari Kuansing Hadiman.

Sebelumnya penyidik Kejari Kuansing telah melayangkan surat panggilan kedua pada masing-masing saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah menyeret tiga terdakwa itu.

Musliadi tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi istrinya berobat di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sementara Bupati Kuansing Mursini tidak hadir tanpa keterangan.

Ternyata total anggaran untuk biaya makan dan minum yang dikeluarkan oleh Pemkab Kuansing pada kasus ini sebesar Rp 13,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News