Kasus Mafia Migas, KPK Cekal Pemegang Saham Siam Group

Kasus Mafia Migas, KPK Cekal Pemegang Saham Siam Group
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pemegang saham dari Siam Group Holding, Lukma Neska. Pencekalan terhadap Lukma untuk menindaklanjuti kasus mafia migas di PT Pertamina.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang, yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).

Febri menjelaskan, Lukma dilarang berpergian ke luar negeri terhitung pada 2 September 2019. Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dengan tersangka BTO," kata dia.

Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan BTO yang nama kepanjangannya Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina. Bambang sendiri merupakan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan juga pernah menjabat sebagai Managing Director PES periode 2009-2013.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, awalnya tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Pada 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina," ujar Syarif.

Syarif menambahkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pemegang saham dari Siam Group Holding Lukma Neska. Pencekalan terhadap Lukma untuk menindaklanjuti kasus mafia migas di PT Pertamina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News