Kasus Mafia Migas, KPK Cekal Pemegang Saham Siam Group

Kasus Mafia Migas, KPK Cekal Pemegang Saham Siam Group
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

Kemudian, Syarif menjelaskan, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina.

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," papar Syarif.

Bahkan, kata Syarif, tersangka mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island yang dikenal sebagai surga perusahaan cangkang.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pemegang saham dari Siam Group Holding Lukma Neska. Pencekalan terhadap Lukma untuk menindaklanjuti kasus mafia migas di PT Pertamina.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News