Kasus Obor, Polri Tak Berhenti Pada UU Pers
jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka, kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Keduanya memang baru dijerat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi, Polri masih menelisik kemungkinan menjerat keduanya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Sementara ini dulu (UU Pers)" kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Hery Praswoto di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat (4/7).
Dijelaskan Herry, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait konstruksi hukum kasus ini. Polri, kata dia, menanyakan apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Sedangkan di Bawaslu, memang sudah menolak kasus ini masuk pidana pemilu karena dianggap telah kadaluarsa.
Namun, ia menambahkan, kalau Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik, bisa masuk pelanggaran. "Artinya mereka bisa masuk pelanggaran kode etik. Sedangkan pelanggaran (pidana) murni, polisi yang menangani," katanya.
Pihaknya pun menanyakan kepada Dewan Pers, apakah masuk produk jurnalistik. "Tapi kata mereka (Dewan Pers) bukan (produk jurnalistik), karena tidak berbadan hukum. Dari situ kami kenakan pasal 9 (UU Pers)," katanya.
Yang jelas, kata dia, untuk menentukan konstruksi hukum, masih membutuhkan saksi ahli. Apakah itu masuk pidana pelanggaran Sara, fitnah atau lainnya, akan objektif jika mendengar pendapat ahli.
"Belum tahu. Kan nanti ada ahli bahasa dan pidana supaya objektif. Kita tidak bisa memutuskannya, kan? Ada ahli, kita bukan ahli," katanya seraya menambahkan siang ini akan mengambil keterangan saksi ahli bahasa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka, kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk