Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat merilis capaian kasus di Mapolresta Sorong. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com - SORONG - Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong Eli Elkana Baru (30).

Polisi telah menangkap SA (23), tersangka pembunuhan terhadap pegawai RRI Sorong tersebut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang dibebaskan pada 1 Januari 2023.

"Kemudian berselang beberapa minggu, tepatnya pada 21 Januari 2023, kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kombes Happy di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3).

Dia menjelaskan kronologi awal kejadian, yakni pelaku yang sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras, berpapasan dengan korban di jalan dan meminta diberikan rokok.

"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku masih melakukan kegiatan lain.

Namun, kata dia, ketika kembali, pelaku masih teringat akan rasa sakit hatinya.

Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News