Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

jpnn.com - SORONG - Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong Eli Elkana Baru (30).
Polisi telah menangkap SA (23), tersangka pembunuhan terhadap pegawai RRI Sorong tersebut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang dibebaskan pada 1 Januari 2023.
"Kemudian berselang beberapa minggu, tepatnya pada 21 Januari 2023, kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kombes Happy di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan kronologi awal kejadian, yakni pelaku yang sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras, berpapasan dengan korban di jalan dan meminta diberikan rokok.
"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku masih melakukan kegiatan lain.
Namun, kata dia, ketika kembali, pelaku masih teringat akan rasa sakit hatinya.
Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya