Kasus Pemerkosa Anak Tewas Dianiaya Tahanan, Polisi Bantah Ada Pemerasan

jpnn.com, DEPOK - Pihak Polres Metro Depok membantah adanya unsur pemerasan dalam penganiayaan yang menewaskan AR (50), tahanan pemerkosa anak di sel kantor polisi itu.
Bantahan itu disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan.
Menurut dia, tidak ditemukan adanya bukti terjadi permintaan uang oleh tahanan lain kepada AR sebelum penganiayaan berujung kematian.
Sebelumnya, dugaan pemerasan oleh tahanan lain terhadap korban diungkap keluarga AR berinisial J.
J menyebut ada pemerasan dari kepala kamar senilai Rp 1,5 juta terhadap korban.
"Sejauh pendalaman yang kami lakukan, tidak ditemukan fakta-fakta itu (pemerasan)," ucap Nirwan dikutip, Selasa (11/7).
Dari hasil penyidikan, para tersangka menganiaya tahanan kasus asusila itu karena kesal mengetahui AR mencabuli anak kandung.
"Tidak ada (pemerasan), yang jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur," ucap Nirwan.
AKP Nirwan Pohan membantah ada pemerasan terhadap AR (50), tahanan pemerkosa anak yang tewas dianiaya tahanan lain di sel Polres Metro Depok.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang