Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK Berbuntut Panjang
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:32 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Pasal penganiayaan ringan, karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi akan memeriksa eks Sekretaris MA Nurhadi yang diduga memukul bibir petugas Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak