Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK Berbuntut Panjang
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:32 WIB
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Pasal penganiayaan ringan, karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi akan memeriksa eks Sekretaris MA Nurhadi yang diduga memukul bibir petugas Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik